ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA, GERAKAN NASIONAL NON TUNAI : KAMI MENOLAK PHK MASSAL! - AceHoe- Live. co

AceHoe- Live. co

Blog Informasi terpilih khusus rakyat Aceh, Nasional Serta Dunia Internasional

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, September 13, 2017

ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA, GERAKAN NASIONAL NON TUNAI : KAMI MENOLAK PHK MASSAL!



Acehoe.co, Jakarta - Gerakan nasional Non Tunai (GNN/less cash society) yang di canangkan Pemerintah melalui Bank Indonesia sejak Agustus 2014 lalu, mendapat penolakan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (14/09/17)

mirah Sumirah, Presiden ASPEK Indonesia juga wakil ketua Lembaga Kerja Sama Triparti Nasional, dalam Konferensi Persnya hari ini di Kantor LBH Jakarta, mengatakan bahwa dampak dari GNNT ini akan menimbulkan jutaan pengangguran baru akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor Industri.

Masyarakat sesungguhnya tidak membutuhkan GNNT, termasuk penggunaan jalan tol tidak membutuhkan transaksi non tunai/elektronik di gardu tol otomatis (GTO). GTO menguntungkan koorporasi perbankan dan mengabaikan hak rakyat! jika target pemberlakuan transaksi non tunai hanya " Mudah, aman dan efisien" itu jelas terlalu mengada ngada karena toh  selama ini masyarakat sudah menggunakan uang tunai dalam setiap transaksinya.

Selain ancaman PHK massal di berbagai sektor industri,  ASPEK Indonesia juga menilai bahwa GNNT bertentangan dengan Undang undang tentang Mata Uang dan Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Mirah juga mengingatkan masyarakat untuk kritis karena karena pemilik dan pengguna kartub e toll, tanpa sadar sesungguhnya telah diambil paksa uangnya oleh pihak pengelola jalan tol dan oleh bank yang menerbitkan kartu e toll.

Kedepan dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman, dan andal dengan tetap menjunjung tinggi aspek perlindungan konsumen, memperhatikan perluasan akses dan kepentingan nasional, Bank Indonesia akan meningkantkan aspek perlindungan konsumen, memperhatikan perluasan akses dan kepentingan nasional. (MI)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here